Mobile Ad
Jampidsus Tetapkan Dirut PT PRM Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU PT Taspen Life

Jumat, 12 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), Amar Maaruf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejahatan ini terkait pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, AM ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Pusat 20 hari. Terhitung 11 Agustus sampai 30 Agustus,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/8).

Sebelumnya penyidik pada 29 Maret 2022 lalu, menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni Maryoso Sumaryono, mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life. Kemudian Hasti Sriwahyuni, Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya. Termasuk PT PRM yang menerbitkan Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance tahun 2017.

Ia menjelaskan, pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN-Surat Udang Jangka Menengah) PT PRM yang memiliki peringkat (non investment grade). Hal ini dilakukan melalui kontak pengelolaan dana yang dikelola PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 miliar.

Dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS dan Maaruf menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini dilakukan agar laporan keuangan keuangan PT PRM terlihat baik.

"Investasi MTN PT PRM yang dilakukan Taspen Life itu menyalahi Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016. Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life,” ujar dia.
MTN PT PRM Salahi Aturan

Ia mengatakan, investasi MTN PT PRM menyalahi aturan karena MTN PT PRM belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan perusahaan pemeringkat efek yang diakui OJK. Kemudian, MTN maupun KPD tidak termasuk instrumen investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.

PT PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik. Yakni dengan tingkat Dept Equality Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari satu.

Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT PRM tidak digunakan Maaruf sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran utang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.

Melainkan dana MTN diserahkan penggunaannya kepada tersangka HS untuk kepentingan pribadi. Sehingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar. Adapun  total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih Rp 161,6 miliar.

“Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750 juta,” kata dia.

Ia mengatakan, upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan menjual tanah agunan. Namun dana pembayaran tanah jaminan itu milik PT Asuransi Jiwa Taspen. Kemudian dana tersebut digunakan seolah-olah untuk membeli tanah jaminan MTN.

Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp133,78 miliar.

AM disangkakan melanggar pasal yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement