Mobile Ad
Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo, Salah Satunya Dirut BAKTI

Kamis, 05 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G jaringan internet di sejumlah daerah pelosok. Dimana proyek ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Terakhir Yohan Suryanto (YS) Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Kamis (5/1).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung dari 4 Januari sampai dengan 23 Januari.

Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Konstruksi Perkara

Ia mengatakan untuk posisi atau konstruksi kasus dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dimana dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” paparnya.

Sementara peran tersangka AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat dan kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ujar Kuntadi.

Kemudian tersangka GSM perannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI. Dirinya membuat kajian teknis yang nyatanya kajian tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL. Agar kemudian dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement