Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar. Penangkapan terhadap M Fajar diduga terkait adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.
Terkait hal ini Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, membenarkan perihal penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan. Meski demikian dirinya memastikan bahwa penangkapan M Fajar tidak terkait masalah narkoba.
"Tidak benar karena narkoba, tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus," ujar Fadil.
Selain itu Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini juga ikut diperiksa terkait penyalagunaan wewenang ini.
Namun ia tidak mengatakan secara detail terkait penyalahgunaan wewenang kasus apa yang disalahgunakan.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap keduanya untuk di proses etik.
- Hukum
- Jakarta
- Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan
- Kepolisian Sektor Metro Penjaringan
- Penyalahgunaan Wewenang
- Polda Metro Jaya