Mobile Ad
Kasus Brigadir J Jadi Terang Usai Kompol Baiquni Wibowo Serahkan Hard Disk Video CCTV

Kamis, 24 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyerahan "hard disk" eksternal yang dilakukan terdakwa Baiquni Wibowo membuat terang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Itu diungkapkan Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya selaku saksi.

Aditya Cahya  memberikan kesaksian di persidangan perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Kamis (24/11).

“Penyerahan hard disk menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini,” kata Aditya saat menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Baiquni Wibowo.

Karena di dalam "hard disk" tersebut tersimpan video yang memperlihatkan momen kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum mengeksekusi tembakan kepada Brigadir J.

Selain itu, video dalam hard disk itu juga memperlihatkan Brigadir J masih hidup sekitar pukul 17.12 WIB pada hari kematiannya.

Atas pernyataan dari Aditya Cahya, Marcella menegaskan bahwa tindakan Baiquni yang dikatakan menghalang-halangi penyidikan patut dipertanyakan.

“Malah dengan tindakan Baiquni tadi sudah diakui jadi terang, malah masyarakat tahu 'timeline'-nya itu seperti apa. Kalau dia tidak membantu, maka tidak akan menjadi terang," ucap Marcella.

"Jadi, menghalang-halangi penyidikan itu tadi dipertanyakan, yang mana yang dimaksud dengan menghalang-halangi penyidikan,” sambungnya.

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo menjadi salah satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J.

Dimana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement