Mobile Ad
Kasus Doni Salmanan Terkait Penipuan Investasi Quotex Segera Disidangkan 

Senin, 04 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menjadwalkan penyerahan tersangka Doni Salmanan dan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan investasi lewat platform Quotex ke kejaksaan. Dengan demikian, perkara tersebut segera disidangkan.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti Tahap II. Penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (4/7).

Menurut Reinhard, penyerahan barang bukti dan tersangka Doni Salmanan dilaksanakan Selasa, (5/7).

"Tahap II akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap I Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi platform Quotex. Dalam hal ini tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau penipuan dan atau pencucian uang.

"Dikirimkan pada Selasa 19 April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut diteliti Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18)," papar Ketut.

Polisi mengungkap sejumlah aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan, yang sejauh ini sudah disita.

Daftar aset yang disita tersebut diungkap polisi ke publik menyusul penyerahan berkas tahap satu kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mencatat beberapa aset seperti uang dan barang sitaan milik Doni Salmanan.

"Ini adalah update uang dan barang sitaan terakhir," kata dia kepada wartawan, Senin (18/4).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement