Mobile Ad
Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Periksa Dirut PT Universal Pharmaceutical Industries

Jumat, 11 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI) Boedjono Muliadi. Pemeriksaan terhadap Boedjono terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Dimana peristiwa ini diduga berasal dari obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa penyidik memeriksa semua pihak yang terkait dalam penyelidikan tersebut.

"Ya (PT UPI) semuanya yang terkait diperiksa," kata Pipit dalam keterangannya, Jumat (11/11).

Ditemui terpisah, Hermansyah Hutagalung, selaku penasihat hukum Boedjono Muliadi, mengatakan kliennya mendapatkan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik terkait asal bahan baku yang dibeli oleh PT UPI, termasuk kandungan dari bahan baku dan siapa pemasoknya.

"Jadi, kami mengungkapkan bahan baku itu sendiri sudah tercemar kandungan EG (etilon glikol) dan DEG (dietilen glikol)," ujarnya.

Hermansyah mengklaim dalam perkara ini permasalahan yang terjadi berasal dari bahan bakunya, bukan dari perusahaan farmasi PT UPI.
Salahkan BPOM

Menurutnya, persoalan bahan baku pelarut propilen glikol (PG) seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Dimana BPOM sebagai lembaga pengawasan. Pasalnya perusahaan farmasi tidak memiliki alat untuk mengecek EG dan DEG tersebut.

Selain itu, Hermansyah menyinggung pencabutan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) PT UPI. Sehingga hampir semua obat yang diproduksi perusahaan tersebut tidak boleh diedarkan.

Pencabutan merugikan PT UPI karena dari belasan jenis obat yang dihasilkan PT UPI terindikasi hanya tiga jenis obat yang tercemar EG dan DEG.

"Tanggal 28 Oktober 2022, BPOM mencabut CPOB kami dan berdampak pada seluruh obat yang kami produksi semua, walaupun tidak mengandung PG juga semua dicabut,” kata Hermansyah.

Akibat dari pencabutan CPOB tersebut, PT UPI mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, termasuk seluruh tenaga kerja tidak bekerja dan mengancam kehidupan keluarga karyawan itu.

Oleh karenanya, kata dia, tidak tepat untuk memidanakan farmasi dalam menyelesaikan persoalan gagal ginjal akut pada anak.

Ia pun meminta pemerintah, dalam hal ini BPOM, juga melihat adanya kesalahan dari pemasok penyedia bahan baku.

"Kami bukan pihak yang mencampurkan EG dan DEG dalam bahan baku, bukan. Itu sudah ada di dalam bahan baku obat yang dijual oleh supplier,” katanya.

Dalam persoalan ini, ia mendorong BPOM untuk mengejar para pemasok untuk ditetapkan sebagai tersangka, bukan memidanakan perusahaan farmasi yang hanya sebagai korban. Perusahaan farmasi membeli bahan pelarut obat itu dengan harga yang lebih mahal dibanding harga di pasaran.

"Kalau bahan baku dibeli dengan harga di bawah pasar bisa disalahkan farmasi, tetapi ini lebih mahal dari harga pasaran. Itu membuktikan farmasi tidak ada niat jahat, tidak ada unsur kesengajaan untuk membuat anak-anak gagal ginjal akut," jelas Hermansyah.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement