Mobile Ad
Kasus Korupsi Dana PEN Daerah, KPK Periksa 3 Wiraswasta

Selasa, 18 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 3 saksi dalam kasus korupsi pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.

"Hari ini, pemeriksaan saksi terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/1).

Tiga saksi merupakan pihak swasta, yakni Andi Zainudin, Syahrir alias Erik, dan Rahman. Pemeriksaan ketiga saksi itu dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi pemberian dan penerimaan hadiah terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.

Sejumlah barang bukti baru telah dikumpulkan saat tim penindakan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Antara lain di Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Tiga tempat yang digeledah adalah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara korupsi tersebut.

"Bukti yang diamankan yakni dokumen dan alat elektronik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12).

Kediaman yang digeledah yakni rumah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto. Dimana dirinya sudah dicegah ke luar negeri.

Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi PEN Daerah merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim).  Dalah hal ini Andi Merya Nur selaku bupati dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah ditangkap.

Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam pengembangan perkara, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah. Hadiah ini terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement