Mobile Ad
Kasus Korupsi e-KTP, Mantan Dirut PNRI dan Eks Ketua Tim Pengadaan Divonis 4 Tahun Penjara 

Selasa, 01 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Dua terdakwa perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013 divonis 4 tahun penjara. Keduanya yakni Mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan bekas Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Husni Fahmi.

"Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Dimana JPU sebelumnya menuntut Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi lima tahun penjara. Ditambah denda sejumlah Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana. Kemudian terdakwa satu dan terdakwa dua adalah tulang punggung keluarga," ungkap hakim.
PNRI Ditetapkan Sebagai Pemenang Lelang

Pada 21 Juni 2011, Mendagri saat itu Gamawan Fauzi lalu menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang. Dimana harga penawaran sebesar Rp5,841 triliun.

Adapun pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh konsorsium PNRI tersebut sebagaimana yang telah ditentukan namun tetap memperoleh pembayaran secara bertahap. Meskipun tidak memenuhi target pekerjaan pada setiap terminnya hingga terkumpul management fee sejumlah Rp137,989 miliar. Ini didapat dari pemotongan tagihan lima perusahaan anggota Konsorsium PNRI.

Pada September 2012, Husni Fahmi menerima uang 20 ribu dolar AS dan fasilitas berupa tiket pesawat pulang pergi Jakarta – Los Angeles menggunakan maskapai Singapore Airlines di Business Class.

Kemudian dilanjutkan dari LA ke Florida menggunakan pesawat domestik serta akomodasi hotel untuk mengikuti kegiatan Biometric Consortium Conference 2012 di Florida dari Johannes Marliem.

Hal tersebut diberikan atas peran Husni Fahmi dalam menetapkan spesifikasi teknis proyek e-KTP sehingga menggunakan produk milik perusahaan Johannes Marliem.

Sementara seluruh uang yang dibayarkan kepada konsorsium PNRI yang dipimpin Isnu edhi kemudian diteruskan ke anggota Konsorsium PNRI. Diantaranya Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, PT Mega Lestari Unggul. Uang ini selanjutnya diterima Husni Fahmi, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana, Wahyuddin Bagenda. Kemudian Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan yang berasal dari keuangan negara yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya dalam proyek penerapan KTP-el.

Hal tersebut mengakibatkan jumlah uang yang dibayarkan ke konsorsium PNRI lebih mahal dibandingkan harga wajar atau harga riilnya. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,314 triliun.

Atas putusan tersebut, baik Husni Fahmi mapun Isnu Edhi Wijaya dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement