Mobile Ad
Kasus KTP-el Belum Selesai, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 29 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Gamawan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK atas nama Gamawan Fauzi, mantan Mendagri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/6).

Diketahui, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Ketiganya yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Kemduian anggota DPR RI 2014—2019 Miryam S Haryani. Terakhir, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan, ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah lakukan beberapa pertemuan dengan pihak vendor. Juga melakukan pertemuan dengan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output. Di antaranya SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis. Hal ini kemudian menjadi dasar penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Dimana pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tersangka Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk bahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement