Mobile Ad
Kasus Mafia Pelabuhan, Auditor Dirjen Bea Cukai Diperiksa Kejagung

Rabu, 18 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 auditor Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dalam perkara korupsi mafia pelabuhan. Pemeriksaan ini terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015 sampai 2021. Kelima auditor Bea Cukai tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi mafia pelabuhan.

"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Ia mengatakan, kelima auditor Dirjen Bea dan Cukai yang diperiksa, yakni TS, Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia diperiksa karena pernah menjadi Auditor PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) Tahun 2017.

Kemudian FI, Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Dia diperiksa karena saksi pernah menjadi Pengawas Mutu Audit PT HGI Tahun 2017," ucapnya.

Selanjutnya, tim penyidik Kejagung memeriksa TJY, FKT dan saksi berinisial S selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Ketiganya diperiksa karena saksi pernah menjadi Pengendali Teknis Audit dan S sebagai Auditor PT HGI Tahun 2017," sambungnya.

Selain petinggi Dirjen Bea dan Cukai, tim penyidik Jampidsus juga memeriksa WEP, Staf Pegawai KPP Bea Cukai TMP A Semarang Tahun 2017.

"Diperiksa terkait pencairan jaminan custom bond PT HGI sejak tahun 2015 s/d 2017. Juga untuk membuktikan jumlah kerugian keuangan Negara," paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara mafia pelabuhan.
  Empat Orang Tersangka

Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus mafia pelabuhan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

LGH selaku Direktur PT Eldin Citra yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, dia ditangkap penyidik Kejagung lantaran tidak kooperatif dalam memenuhi pemeriksaan sebagai saksi perkara tersebut.

"Tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik yang sudah disampaikan secara patut, dan akhirnya pada pukul 19:30 WIB, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan LGH di Bandung," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Kemudian, ketiga tersangka lainnya, yakni M Rizal Pahlevi (MRP) sebagai Kepala Seksi (Kasie) Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.

Kemudian tersangka berinisial IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.

Selanjutnya tersangka berinisial H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, terhadap para tersangka MRP, IP, dan H dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 7 April 2022-26 April 2022.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement