Mobile Ad
Kejagung Acak-Acak Kantor Bea Cukai Jateng

Sabtu, 05 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan.

Ada 4 kota yang digeledah dan dilakukan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan suap penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada Jumat, 4 Maret 2022 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 /Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung, yang berada di rumah saudara Leslie Grizian Hermawan, di Jalan Sadewa, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik pidsus telah menyita telepon genggam (handphone) dan 1 box dokumen terkait informasi tekstil.

Selanjutnya, penggeledahan di kediaman Zainal Mutaqin Bin Gunawan, yang beralamat di Kopo Mas Regency C No 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Babakan Ciparay, Kota Bandung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022.

"Dan telah disita beberapa dokumen terkait informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya," ucap Ketut.

Tak berhenti sampai disitu, tim jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berada di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

"Dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa 7 buah flashdisk, 4 buah handphone (HP), satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing," paparnya.

Selanjutnya, tim jaksa penyidik di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang.

Saat penggeledahan, telah dilakukan penyitaan berupa barang-barang elektronik, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8 / Pen.Pid.Sus / TPK / 111 / 2022 / PN.Jkt.Pst tanggal 4 Maret 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, yang terakhir, tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kota Jakarta.

"Yaitu terhadap rumah Saudara Tjhin Sunardi selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No 24 Kelurahan Mapar,  Taman Sari, Jakarta Barat. Dan telah disita berupa barang-barang elektronik," tutur Ketut.

Adapun barang yang disita oleh tim jaksa penyidik nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang terkait fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement