Mobile Ad
Kejagung: Ada Korelasi Kasus Korupsi PT Waskita Karya dan Beton Precast

Jumat, 23 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Kemudian untuk perkara korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya sudah naik ke tahap penyidikan, dan belum ada tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, kedua kasus dugaan korupsi di grup perusahaan Waskita itu saling berhubungan.

"Nyambung kan, saling terkait," kata Kuntadi di gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Menurut Kuntadi, kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast memang berbeda sprindik. Namun pengusutan kedua perkara itu terus berjalan karena ada keterkaitan dalam penyimpangan dana.

"Itu masih jalan terus semua, kita tunggu saja. Saya masih belum berani terlalu membuka lah," ujar Kuntadi.

Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Di antaranya adalah Hasnaeni alias Wanita Emas dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

"Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (22/9).

Identitas ketiga tersangka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

Menurut Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap Kristiadi Juli Hardianto dan Hasnaeni di Rutan Rumah Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022.

"Sementara itu, tersangka JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," ujar Ketut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement