Mobile Ad
Kejagung Belum Agendakan Pemeriksaan Menkominfo Terkait Dugaan Korupsi BTS

Kamis, 17 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencapai Rp 1 triliun.

Hal tersebut menurut perhitungan sementara yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan internet BTS 4G di Kemenkominfo.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah (anggaran) Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/11).

Namun demikian, dugaan kerugian negara masih bisa bertambah ataupun berkurang, setelah ada hasil perhitungan yang final secara keseluruhan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum melakukan perhitungan.

"Tapi ini bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang. Karena ini belum mendapatkan kerugian yang final dari teman-teman BPKP," jelasnya.

Selain itu, kata Ketut, penyidik Jampidsus Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi program jaringan internet di daerah terpencil itu saat pandemik Covid-19.

“Pemeriksaan saksi itu setiap tiga kali sekali dilakukan untuk menanggapi berkas perkara. Jadi tidak setiap hari ada pemeriksaan," ujarnya.

Meski demikian, Ketut menyatakan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menominfo) Johnny Gerard Plate.

“Belum sampai ke sana, tunggu saja nanti semuanya,” ujar Ketut.

Diketahui, pada Rabu (16/11) kemarin, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi dari pihak Kemenkominfo terkait penyidikan kasus itu.

Kedua saksi itu, yakni Kepala Biro Perencanaan Kominfo berinisial ASL, dan Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia).

Pada Selasa (15/11/2022) lalu, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara itu.

Mereka adalah Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Untuk Masyarakat dan Pemerintah berinisial DJ, Direktur Keuangan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berinisial AD, dan karyawan Human Development Universitas Indonesia berinisial IKS.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement