Mobile Ad
Kejagung Belum Tetapkan Eks Mendag M Lutfi Sebagai Tersangka

Rabu, 22 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penetapan tersangka setelah tim penyidik bersama pimpinan melakukan gelar perkara terkait hasil pemeriksaan terhadap M Lutfi.  Febrie mengatakan hingga siang hari ini, tim penyidik bersama Direktur Penyidikan dan Jampidsus belum menggelar ekspose untuk penetapan tersangka.

"Belum ekspose (untuk menetapkan tersangka)," kata Febrie kepada forumterkininews.id, saat dihubungi, Rabu (22/6).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi peran Lutfi semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Terutama terkait proses pembahasan ekspor CPO dan minyak goreng.

Kemudian juga kata Supardi, pemeriksaan eks Mendag untuk mengkonfirmasi "nyanyian" atau keterangan yang disampaikan kelima tersangka. Baik dari Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag maupun dari pihak swasta.

Selain itu, soal hubungan M Lutfi dengan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati dalam permasalahan ekspor CPO dan minyak goreng.

"Apa yang dia (M Lutfi) ketahui, peran dia apa. Dan peran LCW apa, dan apa peran tersangka lain," ucap Supardi.

Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Selain IWW, tersangka lain yang telah ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung, adalah Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Selanjutnya Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas, dan terakhir Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement