Mobile Ad
Kejagung Lacak Keberadaan Aset Milik Tersangka Korupsi Perumahan TNI AD

Kamis, 26 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jawa Tengah -  Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah melaksanakan pelacakan atau peninjauan aset 2 unit VillaTel milik tersangka dugaan korupsi pembangunan perumahan Angkatan Darat (AD), yakni Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS.

"Pelacakan dilakukan di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention, Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (25/5).

Tim penyidik sebelumnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali tentang harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan atau roya, dan di Kelurahan Gagak Sipat terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel.

Selanjutnya pada pukul 11:00 WIB hingga 12:00 Wib, meninjau 2 unit VillaTel Tive Pecinaan Nomor 16 dan Tive Kolonial Nomor 19 di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.

“Pada Rabu 25 Mei 2022, tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang,” ucap Sumedana.

Sebelumnya diketahui, dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang. Dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement