Mobile Ad
Kejagung Masih Mendalami Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia

Kamis, 12 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di PT Pupuk Indonesia.

"Penyelidikan masih jalan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).

Penyidik masih mendalami penanganananya sesuai dengan temuan yang ada. "Kalau tidak ada peristiwanya kita hentikan," ujar dia.

Adapun pengusutan kasus mafia pupuk bersubsidi tersebut berbeda dengan temuan dan informasi yang belakangan diperoleh jajaran kejaksaan.

"Bukan (lanjutan yang dulu), lain permainannya," tegas Supardi.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pupuk Indonesia ditangani sesuai Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus nomor:Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021.

Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017-2019. Sejumlah pejabat PT Pupuk Indonesia pun sudah sempat menjalani pemeriksaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan merespon secara cepat berbagai informasi dan temuan terkait dugaan praktik mafia pupuk yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani.

"Pupuk kan baru kita dapat baru-baru ini (lagi). Kita akan lakukan analisa berbagai informasi itu. Pertanyaannya kan apakah sudah penyidikan, belum. Kita baru menangkap beberapa informasi yang beredar bahwa ada permainan pupuk, kan begitu," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2022).

Supardi menyebut, sumber informasi yang diusut terkait dugaan praktik mafia pupuk tentu berasal dari berbagai pihak. Termasuk yang datang dari perorangan atau pun muncul di media.

"Tapi yang jelas kita respons semuanya," kata Supardi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, yang secara cepat merespon instruksinya dalam mengusut dugaan mafia pupuk.

"Mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara. Saya tegaskan kembali para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk. Jika perlu, saudara sekalian mempelajari atau meniru penanganan kasus mafia pupuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya,” tutur Burhanuddin beberapa waktu lalu.

Burhanuddin juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lantaran saat ini tengah melakukan penyidikan dalam mengusut permasalahan dugaan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina. Hal itu sebagai bentuk respon cepat atas arahannya sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement