Mobile Ad
Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Korupsi di Krakatau Steel

Jumat, 04 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan tim investigasi BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace yang dilakukan PT Krakatau Steel (Persero).

"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan koordinasi dengan Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menentukan adanya potensi kerugian keuangan negara," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumadena dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Menurutnya, dalam waktu dekat, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah akan mengumumkan kerugian riil terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan di PT Krakatau Steel.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang pada 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan sebesar Rp 6.921.409.421.190 (Rp 6 triliun lebih).

"Dan telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp 5.351.089.465.278 (Rp 5 triliun lebih)," kata Burhanuddin dalam konferensi pers pada Kamis 24 Februari 2022 lalu.

Namun, kata Burhanuddin, kemudian pekerjaan dihentikan pada 19 Desember 2019. Padahal pekerjaan belum 100%, dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.

Selain itu, pekerjaan hingga saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi yang tidak dapat beroperasi lagi.

Dalam perkara tersebut, belum ada pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka, karena harus memenuhi unsur minimal 2 alat bukti yang cukup.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement