Mobile Ad
Kejagung: Negara Rugi Rp20 Triliun dari Kasus Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Jumat, 22 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menyebutkan bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya mencapai Rp 20 triliun.

Ia mengatakan nilai Rp 20 triliun merupakan total yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, serta pendapatan tidak sah (illegal gains).

"Total kerugian keuangan negara sekitar Rp 6 triliun, kemudian ada juga namanya (kerugian) perekonomian sekitar Rp 12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp 2 triliun. Total Rp20 triliun," kata Supardi saat ditemui usai Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (22/7).

Adapun perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penyidik Jampidsus, dengan menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Diketahui, dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada Rabu (22/6).

Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan Lin Che Wei (LCW).

Penyidik telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara terhadap lima tersangka pada hari Rabu (15/6). Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisis PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Sementara, terkait perkembangan penanganan kasus ini, Supardi menyatakan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke persidangan atau tahap II.

"Sementara minggu ini. Kalo kepepet minggu depan," ucap Supardi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement