Mobile Ad
Kejagung Periksa 3 Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Minyak Goreng

Rabu, 27 Apr 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 3 orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Ketiga pejabat Kemendag yang diperiksa, yakni AS selaku Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan RI, dan IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, serta IW selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag RI.

"Ketiganya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni IWW, MPT, SM, dan PTS.

Kata Ketut, ketiga pejabat Kemendag RI diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemdag), IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), SM; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, PTS.

“Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng 20% sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada,” katanya.

Tim Jaksa Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20% di seluruh wilayah Indonesia. Tim telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dan ahli ekonomi dari akademisi, serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara.

Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut.

Akhirnya, diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO sebesar 20% dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung mempersangkakan terhadap keempat orang tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement