Mobile Ad
Kejagung Periksa Dirut PT Waskita Beton Precast Terkait Korupsi Penggunaan Dana

Rabu, 16 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (kejagung) telah  memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast Tbk, FX Purbayu Ratsunu. Dia diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, (15/11).

"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu FPR selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk," katanya.

Selain Dirut PT Waskita Beton, penyidik Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya.

Keduanya, yakni Antonius Yulianto Tyas Nugroho (AYTN) selaku mantan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan Sudarmoyo selaku General Manager Departemen Hukum PT Waskita Beton Precast Tbk.

Pemeriksaan ketiga saksi ini untuk mendalami peran tersangka Jarot Subana (JS), yang merupakan mantan Dirut PT Waskita Beton Precast.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelas Ketut.

Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara korupsi di PT Waskita Beton Precast.

Mereka ialah Hasnaeni Moein (HM) atau wanita emas (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM). Jarot Subana (JS) (Eks Direktur Utama Waskita Beton), dan Agus Wartono (BAW) (Direktur Pemasaran Waskita Beton).

Kemudian, Kristadi Juli Harjanto (KJH) (General Manager Waskita Beton), Agus Prihatmono (AP) (General Manager Pemasaran Waskita Beton), Benny Prastowo (BP) ( staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton) dan Anugriatno (BA) (pensiunan karyawan Waskita Beton).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement