Mobile Ad
Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemenperin Ahmad Sigit Terkait Korupsi Impor Garam 

Selasa, 31 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan pejabat Dirjen kementerian dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016 sampai dengan 2022.

Kedua mantan pejabat tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil  Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ahmad Sigit Dwiwahjono. Kemudian Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Perekonomian periode 2018, I Ketut Hadi Priatna. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam rangka melengkapi berkas penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi diperiksa untuk tersangka Muh Khayam. Dimana dirinya merupakan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut, Selasa (31/1).

Pekan sebelumnya, Kejagung juga memeriksa dua pejabat kementerian sebagai saksi untuk tersangka yang sama pada Kamis (26/1).

Kedua saksi yang diperiksa, yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian berinisial IYA. Kemudian dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian berinisial WAP.

Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Muh Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

Kemudian, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement