Mobile Ad
Kejagung Periksa Sekda Kota Serang Terkait Korupsi Penyelewengan Dana PT Waskita Beton

Rabu, 14 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah  memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, TB Entus Mahmud Sahri, Selasa (13/9). TB Entus diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana yang dilakukan PT Waskita Beton Precast.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan TB Entus Mahmud untuk keempat tersangka. Ke empatnya yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno. Pemeriksaa ini juga dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.


"TB EMS selaku Sekda Kabupaten Serang diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/9).


Selain TB Entus, penyidik juga memeriksa empat orang lainnya. Diantaranya Rifki Aditya Permana, karyawan BUMN (General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk periode September 2021 sampai dengan sekarang).

Kemudian, saksi Sony Suseno, Accounting Manager PT Waskita Beton Precast, Tbk. Moch Cholis Prihanto, Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, dan saksi Fajari Wibowo, selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Bumi Wira.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Ketut.


Sebelumnya, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa General Manager Divisi Hukum PT Waskita Beton Precast Budarmoyo. Dan Staf Manager Pemasaran Area I Ponco Setiawan sebagai saksi.


Diketahui, pada Selasa (26/7), Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement