Mobile Ad
Kejagung Sebut Tidak Ada Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS  

Jumat, 06 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tidak ada pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

“Tidak (diperiksa),” kata Kuntadi saat dikonfirmasi perihal ada tidaknya pemeriksaan Johnny G Plate hari ini, Kamis (5/1).

Adapun pada hari ini, jadwal pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait perkara TPPU. Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Mereka adalah Anggie Idelia Oktarin Hutagalung (AIOH) selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana. Iwan Hernawan (IH) selaku Direktur Utama PT Profesional Teknologi Telekomunikasi, dan Syaifullah (S) selaku Direktur CV Encle Berkah Jaya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPPU.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Tiga tersangka tersebut yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Ketut.

Ketut menyebut, ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Menurut Ketut, AAL dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa. Untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," ujar dia.

Sementara GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan YS diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri.

Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan. Tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," tegas Ketut.

Ketut menyebut mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement