Mobile Ad
Kejagung Sidik Kasus Korupsi Impor Garam di Kemendag

Selasa, 28 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018.

Peningkatan status perkara setelah penyidik melakukan gelar perkara, dan telah memperoleh cukup bukti terkait perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara

"Kami juga melakukan penyelidikan perkara pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag tahun 2018," kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).

Kasus dugaan korupsi impor garam yang tengah dilakukan penyidik Jampidsus terkait penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam Tahun 2016 sampai Tahun 2022.

"Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam, terutama garam industri sejak tahun 2016-2022," tuturnya.

Kasus dugaan korupsi impor garam berawal pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri kepada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara terkait garam impor industri.

"Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560,- (Rp 2 triliun lebih)," paparnya.

Namun, dilakukan impor garam tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia di dalam negeri. Sehingga mengakibatkan garam industri melimpah di Tanah Air.

Kemudian, kata Burhanuddin, para importir mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. "Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara," sambungnya.

Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan terkait adanya indikasi kerugian perekonomian negara.

"Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut," tegasnya.

"Serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," sambungnya.

Pasal yang disangkakan dalam perkara ini ialah Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement