Mobile Ad
Kejagung Tahan Karyawan PT Huawei Tech Investment Terkait Perkara Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 25 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Mukti Ali (MA). Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, tersangka MA keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB, pada Selasa (24/1) malam.

Saat ditanya awak media soal aliran dana ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dia bungkam. MA langsung masuk ke mobil tahanan yang membawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.

Sebelumnya diketahui, kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Ada lima saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BTS ini. Mereka adalah Heppy Endah Palupy (HEP) selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jamuri (J) selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, dan Adit (A) selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara.

Kemudian Arifin Saleh Lubis (ASL) selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Zheng Xiaoming (ZX) selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.

“Para saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, dan YS,” kata Ketut.

Sebelumnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Diketahui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur "Base Transceiver Station" (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 telah ditetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement