Mobile Ad
Kejagung Telisik Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi

Rabu, 11 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami temuan dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Supardi dalam menanggapi arahan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin untuk memberantas mafia pupuk di Indonesia.

Meski demikian, kata Supardi, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi untuk masyarakat. Khususnya para petani. Tim penyelidik pun tengah menganalisa informasi yang dikumpulkan dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Kita sudah menangkap informasi kasus pupuk ini. Kemudian, kita dapat informasi beberapa hari ini adanya permainan pupuk. Nanti kita analisa untuk menentukan ke penyelidikan atau tidak," ucap Supardi kepada forumterkininews.id dalam keterangannya, Rabu (11/5).

Kendati demikian, perlu diketahui, beberapa waktu lalu tim penyelidik tengah menelaah kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pupuk Indonesia.

Lebih lanjut, Supardi memastikan penanganan kasus tersebut masih berjalan. Tim penyelidik pun masih mencari bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

Kemudian, setelah ada instruksi dari Jaksa Agung soal pemberantasan mafia pupuk, tim penyelidik Jampidsus Kejagung akan mempercepat  penanganan kasus pupuk bersubsidi.

“Kasus ini memang beda dengan mafia pupuk. Tapi kasusnya terus berjalan,” jelas Supardi.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi PT Pupuk Indonesia dimulai sejak surat perintah penyelidikan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus nomor:Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 dikeluarkan.

Penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017-2019. Supardi sempat menyebut sejumlah pejabat di PT Pupuk Indonesia sudah sempat dilakukan pemeriksaan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement