Mobile Ad
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi LPEI

Jumat, 14 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.

Dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial PSNM dan DSD. Keduanya tercatat sebagai mantan pejabat atau petinggi LPEI.

"Penyidik mengundang 4 orang saksi. Dari ke empat saksi tersebut tim penyidik Jampidsus menetapkan dua orang dari empat orang tadi sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (13/1/2022).

Tersangka pertama PSNM selaku mantan relationship manajer LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiyaan UMKM 2014-2018.

Sedangkan tersangka DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019. Kedua tersangka baru langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik pidsus Kejagung di Rutan Salemba Cabang Kejagung Jakarta.

Adapun konstruksi kasusnya, bahwa LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.

Berdasarkan laporan keuangan LPEI per-31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian sebesar Rp 4.7 triliun.

LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 Group yang terdiri dari 27 perusahaan tersebut tidak sesuai aturan pembiayaan dari laporan sistem informasi manajemen resiko pembiayaan LPEI dalam posisi kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.

Perbuatan kedua tersangka, yakni Primair, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Jampidsus yang diterbitkan pada hari ini," ucap Eben Ezer.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement