Mobile Ad
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

Jumat, 12 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi. Terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilakukan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.

Keenam orang yang ditetapkan tersangka, yakni Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi. Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Direktur PT Ghara Telkom Sigma.

Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamalah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung sejak 11 Mei sampai dengan 30 Mei,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/5).

Lokasi penahanan tersebut dilakukan terpisah, yakni lima tersangka TH, HP, JA, RB, TSL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Kuntadi mengatakan bahwa peran tersangka dalam perkara korupsi PT Graha Telkom Sigma. Mereka secara bersama-sama melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif. Yang seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyedia batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen pencarian fiktif. Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282, 3 miliar,” ucap Kuntadi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement