Mobile Ad
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 19 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Keluarga Brigadir J kecewa usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat diminta keterangan pada Kamis (19/1).

"Keluarga Korban kecewa karna keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan di tuntut paling rendah dari Terdakwa lainnya," kata Martin.

Lebih lanjut harapan diberikan keringanan ini karena Richard Eliezer telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Hal itu karna Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan," ujar Martin.

Selain itu Bharada E juga telah mengakui kesalahannya dan mau mempertanggung jawabkan perbuatan, serta telah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini.

"Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak koperatif, memfitnah almarhum brigadir j, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka. Sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat," ucap Martin.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E), salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Richard dinilai belum pernah berurusan dengan hukum, kemudian bersedia menjadi justice collaborator. Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Akibat perbuatannya, terdakwa membuat resah masyarakat.

Seperti diketahui, Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sementara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Mendengar tuntutn JPU, Bharada E sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Rony Talapessy. Kepada majelis Hakim, Rony mengakatakan akan mengajukan pleidoi.

Sementara sorak sorai tanda kecewa terdengar baik dari dalam maupun luar ruang sidang. Bahkan kebisingan ini sempat membuat majelis hakim menskor pembacaan tuntutan.

“Tolong hormati jalannya persidangan,” ujar ketua majelis Hakim Imam Wahyu Santoso.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement