Mobile Ad
Keluarga di Bogor Bisnis Judi Online Untung Hingga Puluhan Miliar, Rekrut Rekan Anak Jadi Admin

Kamis, 06 Jun 2024

FTNews - Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang terjadi di wilayah Cibinong, Jawa Barat. Pelakunya yakni satu keluarga yang juga merekrut belasan teman sang anak untuk menjadi admin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya menetapkan 23 tersangka. Lima orang tersangka adalah pengelola judi online yang merupakan satu keluarga.  Terdiri dari bapak, ibu, dan anak.

“Lima tersangka yang merupakan keluarga berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), IL (44). Mereka memiliki peran menyediakan kantor, menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut dan melakukan pelatihan serta menggaji karyawan,” kata Wira, saat konferensi pers, pada Kamis (6/6).

Sementara itu delapan belas tersangka lainnya merupakan orang yang direkrut dari rekan sang anak. Mereka memiliki peran sebagai admin yang melakukan promosi melalui aplikasi Whatsapp, melayani pembelian dan penjualan Chip, dan melakukan pembukuan.

“Delapan belas tersangka berinisial AN (22), LU (21), RL (22). YGS (19), YS (19), LAA (19), GSL (20), RN (19), MAP (21), JA (20), JB (42), EF (22), DR (19), MSH (25), AS (23), SMR (18), TN (29), dan DH (23). Mereka ini rata-rata teman sekolah maupun teman kuliah dari anaknya,”  ucap Wira.


Polisi menampilkan permainan judi online milik sekeluarga di Bogor (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

Lebih lanjut ia menuturkan kasus ini terungkap usai pihak kepolisian melakukan patroli siber. Kemudian ditemukan sebuah aplikasi permainan yang terindikasi sebagai judi online dengan nama Royal Domino. Didalamnya terdapat permainan bernama domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing, dan aplikasi lainnya.

“Aplikasi ini hanya bisa dimainkan jika para pemain sudah membeli chip. Pengelola menjual satu miliar chip dengan harga Rp 65 ribu. Mereka menadapatkan keuntungan Rp 5.000 setiap pembelian. Pembelian bisa melalui transfer rekening atau e-wallet yang sudah tersedia. Nantinya chip digunakan untuk memasang taruhan di aplikasi yang sudah disediakan,” ujar Wira.

Kemudian ia mengungkap bahwa bisnis ini telah dijalankan sejak tahun 2022. Mereka telah mendapatkan omzet mencapai puluhan miliar. Adapun dalam aksi ini pihaknya menggaji para karyawan sebesar Rp 2 juta - Rp 6 juta.

“Hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank, e-wallet dan akun kripto yang digunakan oleh para penyelenggara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip saat ini telah dilakukan pemblokiran," ungkap Wira.


Polisi saat menampilkan barang bukti judi online di Polda Metro Jaya, pada Kamis (6/6/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

Pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 45 unit ponsel, 10 buku tabungan, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 tablet, 3 unit laptop, 3 kunci apartemen, 1 brankas yang digunakan sebagai penyimpanan uang hasil kejahatan, Uang tunai Rp. 2.555.000.000, dua unit mobil.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement