Mobile Ad
Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Ini Alasan Kuasa Hukum Irwan Hermawan

Kamis, 13 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan mendatangi gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia datang dalam rangka pengembalian uang Rp27 miliar. Terkait perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo periode 2020-2022, yang merugikan negara Rp8.032 triliun.

Uang Rp27 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat itu berasal dari pihak swasta.

Namun belum diketahui identitas pihak swasta yang disebutkan oleh tim kuasa hukum Irwan. Pasalnya pihak swasta tersebut menerima aliran dana Rp 27 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dari hasil korupsi proyek menara BTS 4G Kemenkominfo.

"Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar Amerika," kata Maqdir di gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Maqdir mengungkapkan alasan untuk kembalikan uang hasil korupsi itu ke Kejagung.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia (pihak swasta) terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya," ucap Maqdir.

Dia berharap hal ini bisa mengetahui peran Irwan dalam perkara korupsi BTS 4G Kemenkominfo.

"Mudah-mudahan ini akan memberi titik terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," tegasnya.

Baca Juga: Maqdir Ismail Singgung Hajat Politik di Sidang Kasus BTS

Sebelumnya dalam persidangan, Maqdir mengatakan bahwa kliennya merupakan korban karena Indonesia memasuki tahun politik.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement