Mobile Ad
Kolonel Czi CW AHT, Tersangka Baru Kasus Korupsi TWP AD

Rabu, 23 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.

Satu tersangka baru, yakni Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). Namun tersangka CW AHT tidak ditahan oleh tim penyidik koneksitas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022.

"Dan surat penetapan tersangka Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 secara bersama ditetapkan dengan Tersangka KGS MMS," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, kata Sumedana, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.

"Dan juga menandatangani perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut," sambungnya.

Bahkan, lanjut Sumedana, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang atau dana dari Tersangka KGS MMS. Namun dalam prosesnya, terjadi penyimpangan atas perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg. Dimana pembayaran tidak sesuai mekanisme progres perolehan lahan. Karena pembayaran 100 persen hanya dilakukan jika sudah menjadi sertifikat induk.

"Selanjutnya, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya 17,8 hektar, namun belum berbentuk sertifikat induk," tuturnya.

Kemudian, adanya kelebihan pembayaran dana legalitas sebesar Rp 2 Miliar untuk 40 hektar bukan 17,8 hektar. Sebab dalam Perjanjian Kerjasama (PKS), tertera Rp 30 milyar, termasuk legalitas di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

"Sehingga pengeluaran Rp 2 Miliar tidak sah sesuai PKS," jelasnya.

Bahkan adanya penggunaan uang sebesar Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) saat proses proyek pembangunan perumahan tersebut mulai dilaksanakan.

Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp 59 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement