Mobile Ad
Korupsi Berjamaah, 15 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan Tersangka

Selasa, 14 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 Anggota DPRD sebagai tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD (suap ketok palu) di Kabupaten Muara Enim.

Sebanyak 15 tersangka baru tersebut adalah para anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih menjabat dan juga sudah sebagai mantan wakil rakyat. Ada lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019 sampai 2023, yakni Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).

Kemudian, 10 mantan anggota DPRD Muara Enim periode 2014 hingga 2019 yakni, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH).

KPK menetapkan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus korupsi sebelumnya. Kemudian setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik lembaga anti rasuah baru menetapkan tersangka, dan langsung menahan.

“Telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai juga hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement