Mobile Ad
Korupsi BTS Kominfo, Dugaan Keterlibatan Suami Puan Akan Ditelusuri

Kamis, 15 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri sejumlah pihak, termasuk pemilik PT Basis Utama Prima Happy Hapsoro yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara Based Transciever Station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo periode 2020-2022.

Hal tersebut setelah tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Yusrizki menduduki jabatan penting di perusahaan milik Happy Hapsoro.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk suami Puan Maharani bernama Happy Hapsoro, dalam penyidikan perkara korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo yang merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun lebih.

Namun, kata dia, pemeriksaan terhadap Happy Hapsoro jika penyidik Jampidsus Kejagung memiliki keterkaitan dan barang bukti yang mengarah kepada keterlibatan suami Puan Maharani dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

"Kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti," kata Kuntadi kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).

Ia memastikan bahwa tim jaksa penyidik Kejagung akan menelusuri dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Happy Hapsoro, sepanjang adanya alat bukti terkait dugaan keterlibatan Owner atau pemilik PT PT Basis Utama Prima.

"Pasti kami lakukan penelusuran terhadap sejumlah pihak. Tapi semua kami lakukan berdasarkan ada tidaknya alat bukti," ujarnya.

Namun demikian, lanjut Kuntadi, apabila tim penyidik tidak menemukan dan memiliki alat bukti yang cukup, maka pemeriksaan Happy Hapsoro tidak bisa dilakukan.

"Kami tak mau berandai-andai, kalau tak ada alat bukti, kami juga nggak bisa bertindak," tuturnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi menara BTS 4G Kominfo akan terungkap di persidangan.

"Proses sedang berjalan dan semua nanti akan terungkap di persidangan. Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut di tempat yang sama.

Diketahui, Muhammad Yusrizki sudah beberapa kali diperiksa tim jaksa penyidik pada Maret 2023 sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jabatan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, serta Direktur PT Basis Utama Prima.

Peran Muhammad Yusrizki dalam proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo sebagai penyedia panel surya sistem kelistrikan.

Muhammad Yusrizki melakukan pengerjaan panel surya system dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5.

"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Muhammad Yusrizki) bersama-sama dengan tersangka lain yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," tegas Kuntadi.

Pengerjaan panel surya tersebut setelah adanya permintaan atau perintah dari tersangka eks Menkominfo Johnny G Plate melalui tersangka lain yang sudah ditetapkan lebih dulu.

Diketahui, perusahaan PT Basis Utama Prima, sebanyak 99 persen saham dimiliki Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS 4G Kemenkominfo, sebanyak 7 tersangka, yakni Johnny G Plate sebagai Menkominfo, tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Kemudian Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment. Selanjutnya Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selanjutnya, Windy Purnomo (WP) sebagai pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta saat akan melarikan diri ke Filipina. Tersangka WP merupakan orang kepercayaan tersangka IH.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement