Mobile Ad
Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Sembilan Orang Saksi

Rabu, 01 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara asal berupa korupsi terkait pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Dari sembilan orang tersebut, salah satu yang diperiksa, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Isa Rachmatarwata (IR).

"Kesembilan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan pidana asal korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Selain IR, delapan saksi lainnya yang diperiksa penyidik Jampidsus, yakni Kepala Divisi Hukum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Darien Aldiano (DA), Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI Maryulis (M), Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia berinisial LW, Direktur Utama (Dirut) PT ZTE Indonesia LQ.

Selanjutnya, karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, Davit (D), penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara Lukas Hutagalung (LH) dan Nelfie (N) istri dari tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Ketut.

Sebelumnya, Senin (30/1), penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi, tiga di antaranya pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Sabirin Mochtar, Direktur Infrastruktur BAKTI Bambang Noegroho, Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI Gumala Warman.

Sedangkan tujuh saksi lainnya, karyawan PT Star Global Indonesia inisal DUH, karyawan PT Krakatau Steel (persero) inisial RR, karyawan PT Kindai Technology inisil H, karyawan PT Astel Sistem Teknologi inisial F, karyawna PT Excelsia Mitraniaga inisial TA, karyawan PT GCI Indonesia inisial IP dan pihak swasta inisial RK.

Ketut mengatakan, perkara ini masih terus berjalan, total sudah 50 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa, termasuk mencekal 23 orang saksi.

Penyidik berupaya untuk secepatnya menyiapkan berkas perkara untuk empat tersangka agar segera dilimpahkan dan disidangkan.

Diketahui, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Keempat tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian, para tersangka juga berpotensi dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini sedang didalami oleh penyidik.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement