Mobile Ad
Korupsi Dana PEN Kolaka Timur, KPK Geledah Sejumlah Lokasi 

Kamis, 30 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN). Penggeledahan dilakukan di Jakarta, Kendari, dan Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Tim penyidik lembaga anti rasuah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti sebelum penetapan tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK nantinya bakal mengumumkan penetapan tersangka baru yang terlibat korupsi dana PEN Daerah.

"Siapa saja yang akan diumumkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan belum bisa kami informasikan saat ini," ujar Ali.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Ali menuturkan, KPK akan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara tindak pidana korupsi ini dalam waktu dekat.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini," jelasnya.

Lebih lanjut Ali menyebut, dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu pemberian dan  penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021.

Diketahui, Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Bupati Kolaka Timur ini ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah.

Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement