Mobile Ad
Korupsi Impor Garam, Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat Kemenko Perekonomian

Kamis, 22 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterangan saksi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

"Impor garam saat ini masih didalami. Semakin jelas perbuatannya dan kami sedang mengembangkan. Karena ini titiknya banyak, jadi harus hati-hati," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Jakarta, Rabu (21/9).

Menurut Kuntadi, penyidik Kejagung sudah dua kali memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud sebagai saksi pada Kamis (15/9) dan Selasa (20/9).

Penyidik sudah mengerucutkan dan menemukan indikasi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan pejabat kementerian yang memberikan izin impor garam. Bahkan, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan perkara.

Oleh karena itu, kata Kuntadi, penyidik bakal sering memanggil pejabat di kementerian yang dipimpin Airlangga Hartanto itu untuk dimintai keterangan.

"Ada beberapa kasus, itu yang menyebabkan mungkin dia (Musdhalifah) sering terlihat mondar-mandir (diperiksa)," ujarnya.

Kuntadi menjelaskan penyidik memerlukan informasi dari Musdhalifah terkait apakah regulasi atau kebijakan yang terbit sudah tepat atau belum. Namun, penyidik belum masuk sampai pada keterlibatan Musdhalifah dalam merumuskan regulasi itu.

"Belum sejauh itu. Kami butuh informasi dia sebagai pihak yang tahulah tentang regulasi. Nanti kita lihat apakah kebijakan itu sudah tepat atau belum. Ini kan menyangkut kebetulan kasus yang membutuhkan informasi yang bersangkutan," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, penyidik Jampidsus masih mendalami apakah kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam tersebut masuk kategori merugikan perekonomian negara atau keuangan negara.

"Ini kan masih dalam proses. Titiknya aja masih digeledah, bagaimana bisa dihitung jika masih berproses. Tapi arahnya, kerangkanya sudah," ungkap Kuntadi.

Saat ini, tim penyidik sedang berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara akibat kasus tersebut.
Konstruksi Perkara

Sebelumnya, pada 27 Juni 2022, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Pada 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri. Persetujuan ini diberikan kepada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN. Karena tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan kelebihan impor itu.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri. Dimana nilai impornya sebesar Rp2,05 triliun. Kebijakan ini dituding memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri tersedia.

Para importir itu mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi. Dimana disparitas harganya cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal. Juga kerugian perekonomian negara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement