Mobile Ad
Korupsi Impor Garam, Penyidik Jampidsus Periksa Mantan Dirjen KKP

Kamis, 10 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur berinisial MH. Dia diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa MH diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.

“Pemeriksaan saksi terkait penyidikan perkara untuk para tersangka MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST,” kata Ketut dalam keterangan tertulis.

Satu hari sebelumnya, Selasa (8/11), penyidik memeriksa satu orang saksi, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berinisial BSP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Ketut.

Diketahui, dalam perkara korupsi impor garam ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Para tersangka yang terdiri atas tiga orang pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka yakni Muh Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Periode 2019-2022. Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.

Kemudian dua orang dari swasta, yakni Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan. Dia merupakan Direktur PT Sumatraco Langgeng dan menjabat sebagai Manajer Pemasaran di PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Para tersangka disangkakan dengan pasal subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Hal ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk nilai kerugian negara dalam perkara ini masih dalam perhitungan oleh tim auditor.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement