Mobile Ad
Korupsi Mafia Pelabuhan, Kejagung Temukan Keterlibatan Anak Buah Sri Mulyani

Jumat, 04 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya keterlibatan oknum dari bea dan cukai dalam korupsi mafia pelabuhan.

Kini kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) 2015-2021 itu ditangani tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung. Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan oknum bea dan cukai kantor wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, dan kantor Pelayanan Semarang Bidang Fasilitas Pabean dan P2.

"Terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021," kata Ketut Sumadena dalam keteranganya, Kamis (3/3/2022).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam Kawasan Berikat yang diduga dilakukan PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China dengan menggunakan sejumlah kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.

Lebih lanjut kata dia, kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan tersebut berawal dari temuan penjualan bahan baku tekstil impor yang dilakukan oleh PT HGI. Bahan baku tekstil impor tersebut, semestinya dikelola oleh PT HGI menjadi barang jadi untuk diekspor dan dilakukan penjualan didalam negeri.

"Pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut," ucapnya.

Akan tetapi, bahan baku tekstil impor tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat dan PT HGI  melakukan penjualan di dalam negeri.

“Sehingga mengakibatkan kerugian perekonimian negara dan atau kerugian negara dari proses penjualan bahan baku impor tekstil,” ujar Ketut.

Namun, belum diketahui perkiraan sementara kerugian negara dalam kasus tersebut. Selain modus tersebut, tim penyidik Jampidsus juga menemukan adanya indikasi suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut.

"Selain modus perkara diatas, diperoleh fakta dari penyidik pada Jampidsus bahwa adanya indikasi suap menyuap dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement