Mobile Ad
Korupsi Pengadaan Satelit, Komisaris dan Dirut PT DNK Kembali Diperiksa

Selasa, 05 Apr 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) memeriksa Komisaris yang juga Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW. Pemeriksaan terhadap AW dalam perkara korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Selain AW, tim penyidik Kejagung memeriksa Surya Witoelar (SW), Direktur Utama PT DNK. Surya juga diketahui merangkap sebagai tim ahli Kemenhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang. Termasuk dua petinggi PT DNK yang sudah dicekal ke luar negeri.

"Tujuh orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kemenhan Tahun 2012-2021," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (4/4).

Selain AW dan SW, kelima saksi lainnya yakni, AKA selaku Direktur Utama Teknologi PT DNK, JL selaku General Manager Keuangan PT DNK, TVDH selaku Tim Teknisi PT DNK, SDR selaku General Manager HRD PT DNK, dan OSD selaku Tim Teknisi PT DNK.

"Ketujuh saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012- 2021," jelasnya.

Para petinggi PT DNK itu diperiksa tim penyidik Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan perkara.

Tiga Orang Dicekal

Sebelumnya, tim penyidik telah memberlakukan cekal (cegah tangkal) terhadap tiga orang saksi yang diduga terlibat dalam perkara korupsi di Kemenhan tahun 2015-2021.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, ketiga orang saksi yang dicekal yakni AW dan SW. Kemudian satu orang lagi berinisial T yang merupakan warga negara asing (WNA).

Dalam kasus ini, Navayo sebelumnya menggugat Indonesia membayar denda USD21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021. Pengadilan arbitrase Singapura pun mengabulkan gugatan itu dan meminta pemerintah RI membayar.

Namun demikian, saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait perkara korupsi sewa satelit tersebut. Diduga, ada tindak pidana korupsi yang terjadi sehingga proses penyewaan satelit bermasalah.

Namun hingga kini, belum ada tersangka yang dijerat oleh Kejagung. Namun demikian, pelaku dalam perkara ini diduga melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement