Mobile Ad
Korupsi Pengelolaan Lahan PT Duta Palma Group Tengah Diselidiki Kejagung

Selasa, 28 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi ditingkatkan menjadi tahap penyidikan," kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Selain itu, kata dia, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.095 hektar itu tanpa dilandasi hak kepemilikan yang melekat atas perusahaan tersebut. Dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Bahkan, kata Burhanuddin, bahwa dalam satu bulan, hasil perkebunan PT Duta Palma di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Oleh karenanya, kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.


Pemilik PT Duta Palma Masuk DPO

“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Burhanuddin.

Kendati demikian, kata Jaksa Agung, dalam tahap penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 17 orang di mulai 6 Juni 2022 hingga 24 Juni 2022. "Serta pemeriksaan terhadap 5 orang ahli di Kejagung mulai tanggal 10 Juni 2022," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, telah dilakukan penggeledahan pada 9-10 Juni 2022 terhadap 10 lokasi yang berbeda. Yaitu di Kantor PT Duta Palma Group di Jl TB Simatupang Jakarta Selatan.

Kemudian penggeledahan di kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Seberida Subur; Banyu Bening Utama; Palma Satu; Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Dari penggeledahan tersebut disita berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya," ucapnya.

Barang Bukti

Kemudian, disita juga barang bukti elektronik berupa 1 unit Handphone (HP) dan 6 unit hardisk; 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari. Kemudian PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani tanggal 22 Juni 2022.

"Dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022," sambungnya.

Selain meminta pertanggungjawaban, penyidikan juga upaya penyelamatan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement