Mobile Ad
KPAI : Beri Perlindungan Hukum dan Pendampingan Psikososial Siswa Korban "Bullying"

Selasa, 20 Feb 2024

FTNews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus bullying hingga pelecehan terhadap pelajar di SMA Binus Serpong yang viral di media sosial.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan anak korban kekerasan tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikososial.

“Anak juga harus tetap mendapatkan perlindungan hukum kemudian pendampingan psikososial dan juga bantuan sosial,” kata Diyah, kepada wartawan, pada Rabu (21/2).

Lebih lanjut hal ini juga mengacu pada pasal 59 UU Perlindungan Anak. Negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental.

“Kemudian juga anak korban kekerasan fisik psikis ini prosesnya harus cepat,” ucap Diyah.

Diyah berharap permasalahan ini akan segera terselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami berharap kita semua berkomitmen InsyaAllah akan menyelesaikan sesuai dengan UU perlindungan anak berkonflik dengan hukum,” ungkap Diyah.

Alami Sejumlah Luka

Sekadar informasi, polisi mengungkap fakta baru di balik dugaan bullying hingga pelecehan terhadap pelajar di SMA Binus Serpong yang viral di media sosial.

Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengatakan, korban bullying di sekolah tersebut mengalami sejumlah luka.

“Untuk korban mengalami luka akibat dari perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari 1 orang pelaku sudah kita lakukan visum,” kata Galih, kepada wartawan, Senin (19/2).

Akibat bullying tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar hingga luka bakar pada tubuhnya.

Galih menuturkan saat ini orang tua korban telah melaporkan kejadian ke Polres Tangerang Selatan yang saat ini kasusnya dalam proses penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan korban dan saksi lain.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement