Mobile Ad
KPAI: Orangtua Bisa Menjadi Pelaku Kekerasan

Rabu, 05 Jun 2024

FTNews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menyoroti kasus pelecehan seksual yang terjadi terhadap anak berinisial R (5). Insiden yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, ini merupakan ibu kandungnya sendiri berinisial R (22).

Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian kita. Pasalnya orang terdekat termasuk orang tua bukan sebagai pihak yang menjamin keamanan anak-anak.

“Kasus ini membuktikan bahwa orangtua bisa menjadi pelaku kekerasan termasuk di dalamnya kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri,” kata Kawiyan, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (5/6).

Sementara itu data yang dimiliki KPAI pada tahun 2023 menyebutkan ada 262 kasus terhadap anak. Termasuk kekerasan fisik, psikis dan seksual. Kemudian diketahui sekitar 9,6 persen kasus dilakukan oleh ayah kandungnya.

“Kemudian ada 153 kasus atau 6,1 persen dari keseluruhan kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya. Jadi sesuatu yang harus kita perhatikan bersama di dalam keluarga,” jelas Kawiyan.

Kemudian KPAI meminta agar korban anak dalam kasus kekerasan tidak dicantumkan termasuk foto atau tangkapan layar. Hal ini karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak harus dihindari dari publikasi demi masa depan anak yang masih punya masa depan. Selain itu dalam hal ini KPAI mengapresiasi kerja keras Subdit Tindak Pindana Siber Ditreskrimus Polda Metro Jaya yang telah bertindak cepat dalam kasus ini.

“Kami juga berharap kepada Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas pihak-pihak lain uang terlibat dalam kasus ini termasuk oknum berinisial IS, sang pemilik akun FB yang menyuruh tersangka melakukan membuat konten pornografi,” tukas Kawiyan.

Untuk diketahui, Seorang ibu berinisial R (22) ditetapkan menjadi tersangka usai melecehkan anak kandungnya sendiri berinisial R (5). Peristiwa ini terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Aksi pelecehan ini juga viral dalam akun media sosial Instagram maupun X, salah satunya @kegblgnunfaedh. Terlihat  seorang ibu mengenakan kaos berwarna hitam melancarkan aksi terhadap anak laki-lakinya.

“Kalian udah pada tau kasus ini ges? Biad*b banget ini kelakuan seorang wanita terhadap seorang anak kecil. Bisa-bisanya dia post juga disosmed, kagak ada ot4knya anjir kek s3t4n kelakuannya. Si adek manggil ini perempuan mama. Berarti mamanya giniin anaknya sendiri Anjirrlah gak habis pikir,” tulis keterangan dalam unggahan akun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang diperankan oleh seseorang dan melibatkan anak dibawah umur,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Senin (3/6).

Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement