Mobile Ad
KPK Apresiasi Putusan Hakim Terhadap RJ Lino

Rabu, 15 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat memvonis bersalah terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) dalam korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga Quay Container Crane  (QCC).

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam persidangan perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Tak hanya itu, KPK juga menyebut bahwa majelis hakim dalam putusannya, mempertimbangkan terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

"Majelis hakim mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," ujarnya.

Pasalnya, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat RJ Lino memakan waktu yang cukup lama, karena menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Putusan ini (Majelis Hakim) menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK," tuturnya.

"Karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya," sambungnya.

Lebih lanjut kata Ali Fikri, dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp 28miliar.

"Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi, bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan tersebut," tegasnya.

Kendati demikian, lanjut Ali Fikri, putusan Majelis Hakim telah menjunjung tinggi azas-azas penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime, yang tidak hanya memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

"Namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara," paparnya.

Sebelumnya diketahui, eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino divonis hukuman pidana selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

RJ Lino juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, Anggota Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.

Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, Hakim Teguh menyatakan terdapat kerugian keuangan negara.

"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," sambungnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement