Mobile Ad
KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

Senin, 10 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri. Pasalnya, dia selalu mangkir dan dinilai tidak kooperatif dengan penyidik lembaga anti-rasuah tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keteranganya di Jakarta, Senin (10/4)

"Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Terhadap satu orang saksi (Dito Mahendra) pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali.

Ali mengatakan pencegahan terhadap Dito Mahendra berlaku hingga Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," ucapnya.

Ali juga mengingatkan Dito untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Namun penyidik mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Dito Mahendra adalah salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan. Pasalnya tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement