Mobile Ad
KPK Duga Hakim Itong Terlibat Mafia Peradilan

Jumat, 21 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat banyak menerima suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

"KPK menduga tersangka IIH (Itong Isnaeni) juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Atas dasar hal tersebut, KPK akan mendalami dugaan suap yang diterima hakim Itong terkait sejumlah perkara lain di PN Surabaya.

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara hubungan industrialisasi di PN Surabaya.

KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Ketiganya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022 hingga Kamis.

Sementara konstruksi perkara suap tersebut, berawal saat Hendro (HK) sebagai pengacara perusahaan mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal.

"Tersangka IIH selaku Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika)," papar Nawawi.

Agar permohonannya dikabulkan, tersangka Hendro mewakili PT SGP menjanjikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada hakim IIH.

"Dimana diduga ada kesepakatan antara HK dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut," tuturnya.

Diduga, lanjut Nawawi, uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut sekitar Rp1,3 Miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee Rp1,3 Miliar, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
Surabaya, dan meminta agar hakim yang menangani perkara bisa memutus sesuai keinginan Hendro," tuturnya.

Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Lebih lanjut dikatakan Nawawi, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Tersangka Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi, diantaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan dengan mengunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang tersebut.

Kemudian Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

"Sekitar bulan Januari 2022, tersangka Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka Hamdan untuk menyampaikan kepada tersangka Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya," tegasnya.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi hakim Itong.

Sebagai penerima, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement