Mobile Ad
KPK Eksekusi Suami Airin Terkait Suap ke Kalapas Sukamiskin

Selasa, 08 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis 1 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin.

Pria yang masih berstatus sebagai suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan itu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Hal itu sesuai vonis Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus suap Wawan kepada Kalapas Sukamiskin. Adapun suap ini terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3).

Ali menjelaskan, eksekusi terhadap Wawan dilakukan KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung. Dengan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.

Tak hanya pidana badan, Wawan juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Selain itu tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," jelas Ali.

Saat ini Wawan tengah menjalani vonis pengadilan dalam beberapa kasus di Lapas Sukamiskin.

Pertama, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar. Kedua, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan untuk Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement