Mobile Ad
KPK Lepaskan 5 Orang yang Terjaring OTT di Bekasi

Jumat, 07 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan lima orang yang sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi suap pembebasan lahan dan jual-beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Lima orang yang dilepaskan tersebut, yakni BK, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi, Kasubag TU berinisial HR, Sekretariat Daerah HD, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, AM dan Staf Dinas Perindustrian NV.

"Sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Ali mengatakan, KPK memiliki bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.

"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi, sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi (RE); M. Bunyamin (MB) selaku Sekretrais Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan pihak pemberi suap, yakni Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).

Para Tersangka disangkakan, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian sebagai penerima suap, Rahmat Effendi dan yang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement