Mobile Ad
KPK Ngotot Usut Aliran Uang yang Diterima Keluarga Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Rabu, 06 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang yang diterima keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dari pihak swasta. Hal tersebut dilakukan setelah lembaga anti rasuah memeriksa saksi dari pihak swasta Hindria Kusuma.

KPK memeriksa Hindria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7). Hindria diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di MA.

"Yang bersangkutan hadir dikonfirmasi pengetahuan saksi, antara lain, terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh keluarga tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/7).

KPK juga menginformasikan tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada hari Selasa (5/7), yaitu Dion Hardie Tandi, Soepriyo Waskito Adi, dan Yoga Dwi Hartiar. Ketiganya dari pihak swasta.

"Ketiga saksi mengonfirmasi tidak bisa hadir, akan dijadwal ulang," kata Ali.

Diketahui, kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016 yang menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK belum mengumumkan konstruksi perkara serta tersangka dalam kasus tersebut. Pengumuman tersangka setelah penyidikan dianggap cukup.

Pada hari Kamis (6/1), KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Nurhadi dan menantunya menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan putusan kasasi MA pada tanggal 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement