Mobile Ad
KPK Nilai Celah Korupsi Pejabat karena Tidak Tertib Bayar Pajak

Rabu, 01 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan adanya celah korupsi di dalam institusi Direktorat Jenderal (Dirjen) pajak. Hal itu berawal dari tunggakan wajib pajak yang tidak tertib membayar pajak.

"Simpel-nya, persoalan pajak itu karena wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi. Sebetulnya sama-sama untung itu antara pegawai pajak dan wajib pajak, harusnya dia bayar 1.000, misalnya. Karena nego dia cukup bayar 500," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/3).

Alex mengatakan apabila para wajib pajak tertib dalam membayar pajak dan tidak ada tunggakan pajak, maka tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum pejabat pajak yang tidak berintegritas.

"Ini persoalannya pada ketidakpatuhan, ketidaktaatan wajib pajak membayar pajak, sehingga timbul lah korupsi oleh teman-teman yang tidak berintegritas. Sebetulnya kalau wajib pajak membayar apa adanya, itu tidak ada ruang untuk korupsi di bidang pajak," paparnya.

Lebih lanjut dia juga meluruskan adanya kesalahan persepsi masyarakat yang menyebut uang pajak-nya di korupsi oleh oknum pejabat pajak.

Sistem pembayaran pajak yang berjalan saat ini adalah pembayaran pajak melalui jasa perbankan, sehingga tidak ada celah untuk korupsi.

"Kalau masyarakat ngomong uang pajak saya dikorupsi oleh Dirjen Pajak, bukan. Memangnya wajib pajak setor ke orang pajak? Bukan, tapi langsung lewat perbankan," tuturnya.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Dirjen Pajak menjadi sorotan publik lantaran gaya hidup mewah para pejabatnya.

Hal tersebut setelah kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap David, putra dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Publik pun akhirnya menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan publik kemudian mengetahui yang bersangkutan adalah anak pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta kekayaan mencapai sekitar Rp 56 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement